BERITA

Tingkat Kematian Pasien Covid-19 di NTB Masuk Lima Besar Nasional

Rabu, 09 September 2020   Admin   373  

Tingkat kematian pasien Covid-19 di NTB termasuk tinggi secara nasional. NTB masuk lima besar provinsi dengan tingkat kematian sebesar 5,9 persen. Empat provinsi lainnya dengan tingkat kematian tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., mengatakan tingginya angka kematian pasien Covid-19 memang sudah diwaspadai sejak awal. Sehingga dilakukan tracing (pelacakan) masif ke masyarakat untuk mengetahui secepat mungkin orang yang memiliki gejala Covid-19.

Dengan tracing masif, tujuannya agar masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 dapat diketahui dengan cepat, sehingga penanganan yang dilakukan juga bisa menjadi lebih cepat.

“Tapi karena masyarakat kita sudah traumatik, seolah-olah ingin jangan di-tracing. Ketika itu terjadi, kita khawatir yang masuk rumah sakit itu orang dalam keadaan sudah kronis. Maka ketika sudah kronis, apa yang terjadi? Minimal, upaya yang bisa kita berikan,” kata Gita dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.

Ketika masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 datang ke rumah sakit setelah penyakitnya kronis. Maka inilah yang berpotensi terjadi kasus meninggal dunia. Untuk itu, ia meminta masyarakat jangan berprasangka buruk ketika petugas kesehatan datang melakukan tracing contact kepada orang yang pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Tracing itu tujuannya untuk lebih cepat mengetahui gejala Covid-19. Artinya, masyarakat agar memahami betul makna dari tracing itu. (Petugas kesehatan) bukan mencari-cari pekerjaan. Dikira kita tak punya pekerjaan,” katanya.

Sekda mengatakan Pemprov bersama Pemda Kabupaten/Kota terus berikhtiar menekan angka kematian pasien Covid-19 di NTB. Untuk itu, ia juga mengharapkan kesadaran masyarakat bersama-sama menekan kasus Covid-19.

Pemda sudah membuat regulasi berupa Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Mulai 14 September mendatang, Perda tersebut sudah mulai efektif berlaku. Bagi yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker di tempat umum maka kena sanksi denda mulai dari Rp100 ribu – 400 ribu.

“Maknanya (ada Perda)  untuk menekan angka kematian. Bukan kurang kerjaan pemerintah membuat Perda, terus merazia.  Itu karena kita  sayang kepada masyarakat. Karena faktanya menunjukkan kita nomor lima kasus kematian (secara nasional). Artinya, masih dibutuhkan kesadaran untuk menerapkan protokol Covid secara konsisten,” pungkas Sekda.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB sampai Senin, 7 September 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 2.874 orang. Dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 2.213 orang, masih isolasi dan perawatan 490 orang dan meninggal 171 orang.

Dengan angka kematian sebanyak 171 orang, maka tingkat kematian pasien Covid-19 di NTB sebesar 5,94 persen. Sedangkan angka kematian pasien di Kota Mataram sebanyak 79 orang dengan jumlah kasus positif 1.124 orang. Sehingga tingkat kematian pasien Covid-19 di Kota Mataram sebesar 7,02 persen.

Kemudian Lombok Barat sebanyak 46 pasien yang meninggal dengan jumlah kasus positif 623 orang. Sehingga tingkat kematian pasien Covid-19 di Lombok Barat sebesar 7,38 persen. Lombok Tengah sebanyak 12 pasien yang meninggal dengan jumlah kasus positif sebanyak 207 orang. Sehingga tingkat kematian sebesar 5,79 persen.

Selanjutnya, Lombok Utara sebanyak 4 kasus kematian dengan jumlah kasus positif 101 orang. Sehingga tingkat kematian sebesar 3,9 persen. Lombok Timur tercatat sebanyak 16 kasus kematian dan jumlah pasien positif sebanyak 332 orang. Maka tingkat kematian sebesar 4,81 persen.

Sumbawa Barat sebanyak 2 pasien meninggal dengan jumlah kasus positif 34 orang. Sehingga tingkat kematian sebesar 5,88 persen. Sumbawa, tercatat 8 pasien meninggal dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 194 orang. Maka tingkat kematian sebesar 4,12 persen.

Kemudian Dompu sebanyak 2 pasien meninggal dengan jumlah kasus positif 61 orang. Sehingga tingkat kematian sebesar 3,27 persen. Bima sebanyak satu kasus kematian dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif 45 orang. Sehingga tingkat kematian sebesar 2,22 persen.

Dan Kota Bima juga satu kasus kematian dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 91 orang. Sehingga tingkat kematian pasien Covid-19 di Kota Bima sebesar 1,09 persen.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.