BERITA

APBD Perubahan Sumbawa 2021 telah di Ketok

Rabu, 22 September 2021   Admin   457  

DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos., M.Si saat membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor Tahun 2021 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Pertimbangannya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. 

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh Fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 21 September 2021.

Untuk diketahui ungkap Sekwan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 bertambah sejumlah Rp 53.085.770.118,64 sehingga menjadi Rp.1.726.955.311.741,64. Rinciannya Pendapatan semula Rp 1.670.791.286.423,00 berkurang Rp. 2.439.406.351,07. Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.668.351.880.071,93. Belanja semula Rp 1.673.869.541.623,00 bertambah bertambah Rp 53.085.770.118,64. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp 1.726.955.311.741,64, atau defisit setelah Perubahan (Rp 58.603.431.669,71). 

Berikutnya, Penerimaan Pembiayaan semula Rp 3.078.255.200,00 bertambah Rp 55.525.176.469,71. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 58.603.431.669,71.Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan semula Rp 0,00 tetap. Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 00,00.

Selanjutnya, jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 58.603.431.669,71. Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 00,00. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 September 2021),” demikian Sekwan. 

 

 
 
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.