BERITA

PUNAHNYA ERA KOTAK SARAN MENUJU ERA BARU SISABAR

Senin, 24 Januari 2022   Khairun Nazar   2731  

Kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, atau saran yang ditulis di secarik kertas oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan yang di sampaikan melalui kotak saran yang ada.

Pemasangan kotak saran pada kantor layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik. Hal serupa juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik,dalam hal ini disebut sebagai sebagai kotak pengaduan.

Kotak saran memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dalam memberikan pengadua, penilaian serta evaluasi terhadap layanan yang di berikan oleh pemberi pelayanan dalam hal ini UGD Puskesmas Kecamatan Sumbawa Unit 1.

Pada era modern seperti saat ini pemanfaatan kotak saran sudah jarang di temukan di karenakan beberapa factor seperti pandemic covid19 sehingga menjadikankecendrungan masyarakat memberikan kritik melalui social media dan kurangnya minat dalam menulis saran secara manual di kotak saran untuk mencegah kontak fisik yang mengakibatkan penyebaran covid 19.

Apabila keadaan seperti di atas berlajut, menjadi kekhawatiran penulis terhadap cara penyampaian pendapat dan saran yang salah dari penerima layanan karena langsung berkomentar di social media di sebabkan oleh tidak adanya media penyampain saran yang meminimalkan penyebaran covid 19. Oleh karena itu penulis di sini tertarik membahas sebuah inovasi yang penulis buat sendiri sebagai wadah penyaluran saran darimasyarakat kepada instansi pemerintah selaku penyedia layanan public.

Inovasi yang penulis buat adalah inovasi sistim saran barcode atau biasa di sebut SISABAR.Inoovasi SISABAR ini telah di aplikasikan di UPT Puskesmas Kecamatan Sumbawa Unit 1 sebagai pengganti dari kotak saran dan telah berhasil mengganti kotak saran serta berhasil menampung saran saran dari masyarakat bahkan dapat mengetahui apakah maysarakat puas atau tidakterkait layanan yang di berikan.

Selain itu SISABAR juga dapat menampilkan laporan bulanan terkait saran dari masyarakat dalam bentuk ms.excel dan juga dalam betuk grafik yang mudah di baca.seperti pada gambar di bawah ini.

Keefektifan penggunaan SISABAR yang telah di buktikan oleh UPT Puskesmas Kecamatan Sumbawa Unit 1 dapat menjadi salah satu referensi bagi pemerintah daerah untuk menjadikan SISABAR salah satu wadah penyaluran saran dari masyarakat terkait pelayanan yang di berikan tanpa takut tertular covid19 serta mudah di akses di manapun dan kapanpun serta dapat menjadi pengganti dari era kotak saran yang bersifat manual.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.