Sumbawa Besar, MediaCenter. PT. Bank NTB Syariah menggelar kegiatan Sharia Lifestyle dengan tema “Hidup berkah tanpa riba” pada Senin pagi (18/2) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa. Acara yang diawali dengan pembacaan Ayat-ayat Suci Al-Qur’an tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah, General Manager Divisi Dana Retail dan Pengembangan Produk, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Dewan pengawas Syariah, Branch Manajer PT. Bank NTB Syariah beserta jajaran, Pimpinan OPD, para Camat, Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi menyatakan bahwa Pemerintah daerah menyambut positif kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di lingkungan dan forum-forum lainnya, agar seluruh elemen masyarakat yang tersebar dalam berbagai profesi memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang sharia lifestyle ini.
Dikatakan, meski tidak memberikan bunga, Bank Syariah memiliki sistem bagi hasil yang merupakan suatu alternatif dalam pembiayaan, dimana sistem ini berdasarkan penetapan awal atau sesuai akad yang disepakati dan ditetapkan dari awal. Selain itu, juga terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar perbankan syariah, yakni dalam operasinya tidak melibatkan elemen gambling, tidak melibatkan produk dan/atau menjual barang atau layanan yang haram, dan tidak ada elemen ghoror (ketidakpastian).
Disampaikan beberapa falsafah dasar yang menjiwai seluruh hubungan transaksi dalam Bank Syariah, yaitu efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Adapun fatwa-fatwa terkait operasi bank syariah ini dikeluarkan oleh komite fatwa nasional yang kredibel dan independen, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga tidak diragukan lagi kesyariahan-nya, dan konsep Bank Syariah adalah konsep yang halal dan thoyyib, sejalan dengan kaidah bermuamalah dalam Islam.
Namun harus diakui bahwa realitas saat ini menunjukkan, sebagian masyarakat masih banyak yang belum memahami betul tentang konsep perbankan syariah ini. Itulah yang menjadi salah satu kendala perbankan syariah masih kalah dalam akselerasinya dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu, perbankan syariah harus terus berinovasi, terutama dalam memberikan pelayanan dengan bahasa/istilah yang akrab dan mudah dipahami.
Bupati berharap, melalui kegiatan “sharia lifestyle, hidup berkah tanpa riba” eksistensi perbankan syariah dapat semakin dikenal oleh masyarakat, sehingga ke depan, Perbankan Syariah dapat menjadi kiblat transaksi ekonomi masyarakat, menuju hidup yang berkah, baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
Sebelumnya Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Syukri Rahmat, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa MUI Kabupaten Sumbawa menyambut baik dan sangat mengapresiasi keberadaan PT. Bank NTB Syariah.
“Keberadaan PT. Bank NTB Syariah adalah semangat untuk mengajak seluruh umat untuk melakukan kegiatan perbankan secara syar’i, yakinlah bahwa hidup dengan syar’i akan memberi keberkahan kepada kita. Betapa luar biasa penekanan AL-Qur’an tentang riba, oleh karenanya, jauhilah riba agar hidup kita jadi berkah, keberkahan adalah keberlangsungan kebaikan yang terus menerus,” ucapnya.
Disampaikan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Dalam fatwa tersebut ditegaskan secara gamblang bahwa praktik penggunaan bunga yang dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya adalah haram hukumnya.
Dalam pemaparannya Dewan Pengawas Syariah TGH. Rubai Ahmad Munawar menyampaikan bahwa perbankan syariah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan, baik dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, maupun membiayai kegiatan usaha atau kegiatan-kegiatan lainnya yang sesuai.
Namun demikian, berbeda dengan bank konvensional, Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga. Karena dalam syari’at Islam, bunga dianggap riba (ziyadah/tambahan) dan haram hukumnya, namun menggunakan sistem bagi hasil (kemitraan).
Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah H. Kukuh Raharjo menyampaikan bahwa keberkahan tidak dapat dilihat dari materi yang dimiliki seseorang. Setiap produk, layanan, aktivitas Bank NTB yariah sepenuhnya diperiksa DPS (Dewan Pertimbangan Syariah), untuk memastikan bagi hasil sudah tergolong halal dan terhindar dari yang haram.
Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan kerjasama antara PT. Bank NTB Syariah dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sumbawa, Developer PT. Digar Sejahtera Utama, dan IWAPI Kabupaten Sumbawa, dan juga pembagian buku kepada 9 orang peserta yang telah mengajukan pertanyaan. (ra/mckabsumbawa)
Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kabupaten Sumbawa
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.