BERITA

Bupati Buka Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah

Sabtu, 23 Februari 2019   Admin   1440  

Sumbawa Besar, MediaCenter. Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi dan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.64/096/Bapenda/2019 tentang optimalisasi penerimaan pendapatan daerah yang dirangkaikan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi secara online E-filing, pada Kamis pagi (21/2) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar beserta jajaran, Perwakilan Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal Pusat dan Provinsi, Pimpinan OPD, para Kabag, PPK, Bendahara Pengeluaran, Camat, Lurah, Kades.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan Sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah jumlahnya relatif memadai.

Namun demikian, daerah harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Pada tahun 2018 lalu, total PAD Kab. Sumbawa baru mencapai Rp. 143.966.209.095,24 (seratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah dua puluh empat sen) atau 99,14% dari target yang ditetapkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, salah satu upaya tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019 tentang pendaftaran NPWP cabang/lokasi, yang intinya adalah wajib bagi rekanan/kontraktor, orang pribadi dan badan yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, baik itu berasal dari dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Sumbawa, untuk mengajukan NPWP cabang/lokasi Sumbawa. Hal tersebut menjadi salah satu syarat penandatangan kontrak, pengajuan pembayaran termin.

Adapun unit-unit yang akan bertanggung jawab mengawal NPWP lokal adalah ULP Pokja, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan BPKAD.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Sumbawa Drs. H. Hasan Basri, MM melaporkan bahwa tujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh stake holder (pemangku kepentingan) yang lengkap, valid dan terkini (up to date) terkait dengan Perbup Nomor. 188.64/090/Bapenda/2019, juga untuk memperjelas secara detail peran dan fungsi semua pihak yang terkait, dan memastikan pelaksanaan Perbup dan Surat Edaran berjalan efektif Tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang, serta menyatukan pola fikir dalam Kepatuhan Implementasi Perbup dan Surat Edaran.

Disampaikan, harapan ke depan Dana Bagi Hasil Pajak Pusat, dengan adanya persyaratan pengajuan NPWP Cabang/Lokasi Sumbawa untuk rekanan/kontraktor luar Sumbawa bisa meningkat sebesar 50-60 Miliar rupiah per tahun, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi bisa meningkat sebesar 10-15 Miliar rupiah per tahun dengan adanya kesadaran pemilik kendaraan dinas dan pribadi untuk membayar pajak tepat waktu, penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa meningkat 5-10 Miliar rupiah per tahun, pajak MDLB (Galian C) dan retribusi uji mutu dan hasil pekerjaan.

Dalam acara tersebut Bupati menyerahkan SPT tahunan kepada Kepala KPP Pratama sebagai tanda bahwa Bupati sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan, dan dilanjutkan dengan penyerahan plakat, serta foto bersama sebagai bentuk dukungan kepada KPP Pratama Sumbawa Besar pada tahun ini akan dinilai oleh Menpan RB RI dalam rangka predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) Tingkat nasional membawa nama Sumbawa Besar di Tingkat Nasional. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi. (ra/mckabsumbawa)

Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kabupaten Sumbawa

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.