Rabu, 16 Mei 2018
Admin
337
Sumbawa Besar, Media Center. Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik hingga tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, terkait peran dan fungsi kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, Bagian Pemerintahan Sekratariat Daerah Kabupaten Sumbawa bersama KOMPAK NTB menggelar Sosialisasi dan Replikasi Surat Edaran Bupati tentang Panduan Teknis Mekanisme Rapat Koordinasi Kecamatan pada Rabu pagi (16/5/2018) di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah merumuskan beberapa misi utama, di antaranya mewujudkan birokrasi yang bersih, handal dan profesional sehingga mampu menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kepemerintahan yang baik (goodgovernance).
Disampaikan pula bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan visi-misi tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan fungsi kecamatan?? selaku perangkat daerah yang memiliki wilayah kerja.
Selain itu, kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat melaksanakan pelimpahan wewenang Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Terkait hal tersebut, kecamatan sebagai perangkat daerah di Kabupaten Sumbawa mempunyai peran yang sangat strategis karena kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten.
Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di kabupaten maupun di kecamatan melalui penyelenggaraan rapat koordinasi terpadu dengan melibatkan stakeholders di kecamatan. Adapun stakeholders di kecamatan meliputi Instansi Pemerintah di Kecamatan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Tingkat?? Desa Dan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para Kader Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).
Lebih jauh dijelaskan bahwa panduan pelaksanaan rapat koordinasi terpadu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam?? melaksanakan tugas dan fungsi, dengan kewenangan atributif maupun kewenangan delegatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Sumbawa kepada Camat se-Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sementara itu, Perwakilan KOMPAK Pusat Uli Noyang dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan Kabupaten kedua setelah Kabupaten Lombok Timur yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan replikasi Surat Edaran Bupati untuk menyusun panduan tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat melalui praktik baik, terobosan atau ide yang baik. Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu acuan untuk praktek baik ini, yang akan disosialisasikan di seluruh Indonesia.
Diharapkan melalui rapat koordinasi kecamatan terpadu di kecamatan, dapat mengakomodir permasalahan, perkembangan dinamika masyarakat, masukan dan saran?? terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan dasar serta dapat dipetakan solusi pemecahan masalah dan pengendalian terpadu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Sumbawa, dengan tetap mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (ra/mckabsumbawa)
Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kab. Sumbawa.
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.