Tiga pejabat eselon II Pemprov NTB ditetapkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati setelah keluarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM, Ir. Muhammad Husni, M. Si sebagai Pjs Bupati Bima, Kepala Biro Kerjasama Setda NTB, Ir. Zainal Abidin, M. Si sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik, Dr. M. Agus Patria, SH, MH sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Sebanyak 55.755 pekerja di NTB disebut telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat. Total pekerja yang diajukan di seluruh NTB, berdasarkan data BPJAMSOSTEK mencapai 75 ribu orang.
Tiga Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di NTB, telah dikukuhkan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Sabtu, 26 September 2020. Ketiga Pjs itu, Kepala Dinas ESDM, Ir. Muhammad Husni, M. Si sebagai Pjs Bupati Bima, Kepala Biro Kerjasama Setda NTB, Ir. Zainal Abidin, M. Si sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik, Dr. M. Agus Patria, SH, MH sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober mendatang. Pengumuman ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.