Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati nomor 360/135/BPBd/VI/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 (Suket RIAC) kepada 2 rumah ibadah besar kabupaten, yakni Mesjid Agung Nurul Huda dan Gereja Katolik Paroki Sang Penebus Sumbawa Keuskupan Denpasar, setelah Gugus Tugas menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut, Jum'at (19/6) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 kantor bupati Sumbawa.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Sosmas Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ikram Mubarak, S.STP., M.AP., dalam keterangannya menyampaikan Kedua rumah ibadah tersebut memperoleh persetujuan melaksanakan kegiatan keagamaan setelah sebelumnya mengajukan permohonan Kepada Bupati Sumbawa melalui Gugus Tugas Kabupaten. Pemerintah kemudian melakukan koordinasi dengan Forkopimda serta melakukan kajian faktual di lapangan terkait dengan poin-poin yang disampaikan pengurus rumah ibadah tersebut dalam permohonannya.
Namun demikian, surat keterangan ini tidak berlaku selamanya dan sewaktu-waktu dapat dicabut. “Surat keterangan ini dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan Covid-19 di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.” Ungkap Ikram. Menurutnya, sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Selain kedua rumah ibadah besar tersebut, Ikram mengungkapkan saat ini seluruh masjid besar di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dari Camat selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.