Warga Kota Mataram tidak lagi repot mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Pencetakan kartu keluarga dan akta kelahiran bisa dicetak sendiri. Kebijakan ini setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Chaerul Anwar menjelaskan, Permendagri 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk berlaku sejak 1 Juli lalu. Peraturan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga. Kecuali, pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak. “Bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram,” kata Chaerul dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 21 Juli 2020.
Sebelum mencetak sendiri kebutuhan adminduk jelasnya, warga harus melengkapi persyaratan. Persyaratan harus diunduh melalui aplikasi dan admin langsung merespon keperluan pemohon. Setelah dokumen terverifikasi, pemohon bisa mencetak adminduk yang dibutuhkan.
Kebijakan ini rupanya sebagai upaya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sebab, pengadaan blanko atau kertas akta kelahiran maupun KK mencapai Rp240 miliar. “Pertimbangannya itu tadi, penghematan,” jelasnya.
Format KK maupun akta kelahiran yang diperoleh sama dengan sebelumnya. Bedanya pada adminduk tersebut memiliki barcode. Meskipun penerapan awal Juli, pemkot Mataram perlu mensosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Pihaknya mengkhawatirkan masyarakat kaget, sehingga perlu bertahap diinformasikan. Selain itu, pihaknya juga perlu menyiapkan sumber daya manusia dan fasilitas. Kasus di Semarang, server jebol akibat banyak permohonan pencetakan adminduk. Hal ini perlu diantisipasi meskipun jumlah penduduk di Kota Mataram relatif kecil. “Kebanyakan kita melayani permohonan penambahan anggota keluarga. Kita juga antisipasi dari sistem harus disederhanakan. File yang diterima pemohon berupa file format pdf untuk dicetak,” tandasnya. Selain KK dan akta keluarga lanjut Chaerul, pemerintah pusat juga sedang menyiapkan anjungan mandiri untuk pencetakan KTP dan KIA. Artinya, pemohon secara otomatis bisa mencetak KTP elektronik maupun KIA di ATM yang disiapkan pemerintah. Prosesnya hampir sama dan lebih efektif. Pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri. Sebagai langkah awal, Dukcapil mulai membiasakan masyarakat dengan mengurus adminduk melalui online. Persyaratan diunduh melalui aplikasi dan dokumen dimohon tinggal diambil di kantor.
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.