Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat masih banyak pekerja di NTB belum mendapatkan jaminan sosial. Hal tersebut terutama dialami oleh pekerja kontrak di masing-masing perusahaan yang ada.
“Masih ada tenaga kerjanya yang belum di berikan jaminan sosial. Itu yang sedang kita teliti berapa dan perusahaan yang mana saja,’’ ujar Kepala Disnakertrans NTB, Dra.T. Wismaningsih Drajadiah saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Juli 2020.
Hal tersebut diakui tidak sejalan dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mengingat penyediaan jaminan sosial kepada pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurut Wismaningsih, setidaknya ada tiga hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan terkait jaminan bagi pekerja. ‘’Pertama kepastian kerja, kedua gaji, dan ketiga kepastian jaminan sosial. Di mana itu yang harus ada (sesuai) di peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan sementara pihaknya, dari 8.000 perusahaan yang ada di NTB sebagian besar diakui telah memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Namun hal tersebut belum menyeluruh, sehingga diharapkan dapat segera dilakukan pemerataan.
“Ya kita harapkan untuk melaksanakan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena itu kewajiban. Kalau sekarang ada sekitar 50 persen sudah memberikan jaminan sosial dari jumlah 8.000 perusahaan,’’ ujar Wismaningsih.
Di sisi lain, mengikuti pandemi Covid-19 yang berlangsung seluruh pekerja ditekankan tetap harus mendapatkan jaminan sosial tersebut selama belum dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, pihaknya belum selesai mendata jumlah pasti tenaga kerja kontrak yang ada di NTB.
‘’Tenaga kontrak di perusahaan kita sedangkan melakukan pengawasan dan pendataan. Jumlahnya berapa, inilah yang sedang kita data,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi Institusi dan Program Khusus BPJAMSOSTEK cabang NTB, Mansursyah, menerangkan selama pandemi Covid-19 pihaknya mencatat banyak pekerja yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Di mana klaim paling banyak datang dari pekerja sektor pariwisata.
“Jumlah peserta yang kita berikan klaim selama periode Covid-19 itu sejak Maret sampai akhir Juni 4.800. Itu total klaim JHT yang cair sebesar RP 69,8 miliar,’’ ujar Mansur. Nilai klaim tersebut menurutnya terbilang cukup besar.
Dari jumlah pencairan yang dilakukan, 80-90 persen dilakukan oleh peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak Covid-19. Antara lain pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan-perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pariwisata.
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.