Pemprov NTB akan menerapkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu kepada masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum dan pusat-pusat keramaian. Selain itu, bagi yang mengambil jenazah pasien Covid-19 secara paksa terancam sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta.
‘’Kalau melihat time schedule yang dibuat, insya Allah di awal Agustus diterapkan. Ini sedang terus berjalan di DPRD pembahasannya,’’ kata Kepala Satpol PP NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 26 Juli 2020.
Tri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan soal penerapan denda tersebut. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penyakit Menular yang di dalamnya mengatur soal penegakan sanksi disiplin bagi pelanggar protokol Covid-19, sanksi yang diberikan mulai dari administrasi, peringatan sampai sanksi denda dan sanksi sosial.
‘’Setelah Perda ada, kita segera membuat Pergubnya.Tetapi sembari itu kita sudah bisa jalan untuk menerapkan sanksi,’’ ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB ini.
Dijelaskan, sebenarnya Pemda tak menginginkan ada sanksi. Namun, karena kasus positif Covid-19 di NTB terus meningkat dan angka kematian terus bertambah. Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dibuat regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi agar masyarakat menunjukkan kedisiplinannya.
‘’Dengan adanya sanksi bagi pelanggar, maka akan memberikan efek jera. Sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran. Kemudian masyarakat tumbuh kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan,’’ jelasnya.
Tri menjelaskan, dalam Raperda tersebut denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maksimal sebesar Rp500 ribu. Penerapan sanksi akan melihat skalanya. Bagi masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa dendanya bisa di bawah Rp500 ribu. Tetapi bagi pegawai yang menjadi panutan masyarakat, jika tak menggunakan masker ketika keluar rumah maka sanksinya sebesar Rp500 ribu.
’Pegawai harus menjadi contoh. Sehingga pengenaan dendanya akan lebih besar dibandingkan masyarakat umum dan pelajar atau mahasiswa,’’ jelasnya.
Pemberian sanksi denda akan dilakukan pada saat itu juga. Jika pelanggar tak membawa uang, maka kompensasinya berupa sanksi sosial. Yakni, membersihkan fasilitas sosial atau fasilitas umum.
Selain itu, kata Tri, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun keluyuran, tidak melakukan isolasi mandiri. Maka sanksi jauh lebih berat, terancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Termasuk juga bagi masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
‘’Maka dia kena pidana, sanksi dendanya Rp50 juta setara kurungan 6 bulan. Ada yang mengambil paksa jenazah juga kena pidana,’’ tegasnya.
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.