BERITA

Dua Daerah Zona Merah dan Tujuh Oranye di NTB

Senin, 10 Agustus 2020   Admin   2024  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan pedoman umum terkait pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning dengan sejumlah persyaratan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, mengatakan dengan keluarnya pedoman umum tersebut, tak serta merta pembelajaran tata muka di daerah zona hijau dan kuning langsung dibuka.

 

Namun, perlu dilakukan kajian secara mendalam. Karena secara provinsi, NTB masih zona merah penyebaran Covid-19. Pasalnya, dari 10 kabupaten/kota, dua daerah masih zona merah, tujuh daerah masuk zona oranye dan hanya satu daerah zona kuning. “Kita akan kaji dulu. Itu tidak otomatis (pembukaan pembelajaran tata muka di daerah zona kuning). Kita akan melihat perkembangan kondisi daerah,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S. Sos, MH dikonfirmasi , Minggu siang, 9 Agustus 2020. 

Aryadi memaparkan, peta zona penyebaran Covid-19 di NTB saat ini. Di mana, dua daerah yaitu Kota Mataram dan Lombok Barat masih zona merah. Kemudian tujuh daerah yang dulunya zona kuning, kini malah menjadi zona oranye. Ketujuh daerah itu, antara lain, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kota Bima.

 

Sedangkan satu-satunya daerah yang zona kuning di NTB adalah Kabupaten Bima. “Sekarang kabupaten/kota banyak yang oranye, bukan kuning lagi. Yang kemarin hijau dan kuning, sekarang malah menjadi oranye,” jelasnya.

 

Banyaknya daerah yang berubah menjadi zona oranye, kata Aryadi, karena memang penemuan kasus baru positif Covid-19 terus bertambah. Di samping itu, kasus kematian pasien Covid-19 juga terus meningkat. Hingga Sabtu, 8 Agustus 2020, jumlah kasus positif di NTB telah mencapai 2.289 orang. 

Dengan rincian, 734 orang masih menjalani perawatan dan isolasi, 1.429 pasien sudah sembuh dan 126 pasien meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 288 kasus suspek masih isolasi, 1.541 kontak erat masih karantina dan 864 pelaku perjalanan masih karantina.

 

Sebanyak 734 pasien yang masih positif dan menjalani perawatan tersebar di Kota Mataram 297 orang, Lombok Barat 178 orang, Lombok Utara 25 orang, Lombok Tengah 37 orang, dan Lombok Timur 59 orang. Kemudian Sumbawa Barat 7 orang, Sumbawa 43 orang, Dompu 9 orang, Kota Bima 52 orang dan Bima 8 orang.

 

“Ini yang mengkhawatirkan kita. Artinya, kita harus mendisiplinkan masyarakat dulu. Kita semua harus disiplin dulu. Kalau kita semua disiplin, bisa nurut tatanan baru, kan aktivitas (pembelajaran tata muka) bisa dibuka,” katanya.

 

Untuk itulah, kata Aryadi, dengan adanya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang telah dibuat Pemprov NTB menjadi media untuk membangun kesepahaman menangani dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara bersama-sama. Dengan keluarnya pedoman umum tantang pembukaan pembalajaran tata muka di daerah zona kuning dan hijau, kata Aryadi, tentunya akan melihat kondisi di daerah.

 

“Pusat itu memberikan pedoman secara umum. Penerapan itu kembali ke kondisi di daerah. Kondisi sekarang, kalau kita lihat dari peta zona, yang kuning kemarin sudah oranye. Daerah yang kuning tinggal Kabupaten Bima. Kalau melihat peta, kita hampir sudah tidak ada yang kuning. Dan secara provinsi kita  masih merah,” paparnya.

 

Aryadi menambahkan, Pemprov melarang pembukaan pembelajaran tata muka di sekolah dam madrasah untuk mencegah anak didik terpapar virus Corona. “Kalau tiba-tiba dibuka, ndak bisa kita jamin keselamatan anak-anak. Siapa yang bertanggung jawab. Itulah yang menjadi bahan pertimbangan,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud berencana untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning. Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

 

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning. Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

 

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencana tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

 
 
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa

    Diskominfotiksandi Kontributif dalam mendukung Penyebaran Informasi Publik untukTingkatkan Literasi JKN di Kabupaten Sumbawa

    Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)

    Percepat Implementasi TTE, Diskominfotiksandi Layani Penerbitan Akun TTE Kepala Sekolah

    Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.