Pemkab Sumbawa akhirnya mengeluarkan aturan pemberlakuan jam malam. Melalui Surat Edaran Bupati Sumbawa, Nomor 360/047/I/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 di Kabupaten Sumbawa.
Dalam SE tertanggal 26 Januari 2021 itu, dijelaskan, warga masyarakat hanya diperbolehkan untuk beraktivitas secara umum mulai pukul 04.00 Wita sampai 21.00 Wita. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan makanan/bahan makanan, obat obatan/pengobatan dan atau kebutuhan dasar/tertentu/mendesak lainnya. Dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan usaha rumah makan/warung, untuk layanan makan ditempat, maksimal 25 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00 Wita. Dengan kewajiban penerapan prokes lebih ketat dan disiplin oleh pemilik. Pramusaji dan konsumen. Untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar atau dbawa pulang tetap diizinkan sesuai ketentuan atau pengaturan jam operasional (diluar ketentuan waktu diatas).
Pembatasan jam operasional untuk tempat atau pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall mulai pukul 07.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Tentu dengan prokes lebih ketat. Pembatasan jam operasionall untuk tempat hiburan/tempat bermain di ruangan terbuka maupun tertutup mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Sementara kegiatan usaha wisata pantai dan atau wisata alam lainnya tetap diizinkan beroperasi dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita dengan prokes lebih ketat.
Terkait pelaksanaan pengawasan, operasi yustisi dan tindakan penegakan hukum lainnya, termasuk pemberian sanksi terhadap pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid 19 dilaksanakan secara periodik selama 14 hari kalender. Untuk memastikan bahwa pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Satgas Covid19 Kabupaten Sumbawa harus meningkatkan upaya pengawasan, operasi yustisi dan tindakan penegakan hukum lainnya. Termasuk pemberian sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Yang dikoordinasikan oleh aparat Pol PP bersama Polres dan Kodim 1607/Sumbawa serta perangkat daetah teknis lainnya.
Juru bicara Penanganan Covid Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori M.SE, kepada Suara NTB, Jumat, 29 Januari 2021, berharap semua pihak bisa mematuhi aturan SE terbaru Bupati Sumbawa. Terutama dalam mentaati pemberlakuan jam malam. Dalam menekan laju penyebaran kasus covid yang kian hari kian mengkhawatirkan.
Harapan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq. Yang meminta Satgas Penanganan Covid Kabupaten untuk melipatkan gandakan usahanya menekan penyebaran Covid. “Butuh usaha 10 kali lipat dari usaha awal saat pertama kali muncul kasus Covid di Sumbawa. Siapkan langkah lebih konkrit untuk menekan kasus ini,” tegasnya.
Ada beberapa langkah yang diambil. Diantaranya, pemberlakuan jam malam yang diikuti dengan pembatasan jam beroperasinya tempat usaha dan hiburan. Patroli dan razia masker yang lebih diintesifkan. Sekaligus dilakukan rapid antigen di lokasi tempat kerumunan. Serta pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. “Dengan langkah langkah tersebut, kita berharap penyebaran Covid 19 dapat ditekan,” pungkas Ketua DPC PDI P Sumbawa ini.
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.