BERITA

MK Tolak Gugatan Djarot-Mokhlis, Mo-Novi Menang Pilkada Sumbawa

Kamis, 18 Maret 2021   Admin   938  

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pembacaan putusan perkara 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati kabupaten Sumbawa tahun 2020 pada Kamis tanggal 18 Maret tahun 2021. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman itu membacakan langsung amar putusan sangketa PHP pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020 yang diajukan oleh pemohon pasangan Cabup/Cawabup Djarot-Mokhlis.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Yang artinya bahwa dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020 itu yang didalilkan oleh pemohon pasangan Djarot-Mokis tidak terbukti sama sekali. “Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK dan seterusnya, amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, pada hari Kamis tanggal 18 pukul 16:00 WIB,” ucap Ketua MK RI, Anwar Usman yang dikutip dari siaran langsung persidangan yang ditayangkan melalui Chanel YouTube resmi MK RI. Dalam penilaian hakim Konstitusi tidak mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan terhadap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumbawa sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.

Beberapa dalil-dalil pihak pemohon yang dianggap tidak beralasan hukum seperti pemohon yang mendalilkan keterlibatan Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sumbawa yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4 yakni Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) melalui penyaluran program-program bantuan sosial kepada masyarakat Sumbawa yang anggarannya bersumber dari APBD. “Terhadap dalil pemohon atas keberpihakan Gubernur NTB melalui penyaluran bantuan sosial berupa ternak sapi, ternak ayam, dan mesin hand tractor, dan kursi. Mahkamah menemukan fakta hukum bukan merupakan hal yang salah secara hukum. Tapi bantuan sosial itu merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat selama tidak merugikan pihak lain,” ucap hakim anggota MK, Saldi Irsa saat membacakan pertimbangan majlis hakim. Begitu juga dalil pemohon atas penyaluran bansos di kecamatan Labangka dan Moyo Hilir, menurut majelis hakim konstitusi tidak serta merta hal itu dikatakan sebagai praktik poltik uang. “Andaipun dianggap berpengaruh, tapi dalil pemohon tidak menguraikan lebih lanjut. Bahkan hasil rekapitulasi suara disejumlah tempat pemungutan suara pemenangnya bukan nomor urut 4 saja dan itu sudah dicatat Bawaslu. Mahkamah berpendapat keputusan Bawaslu sudah sesuai, maka dalil pemohon di atas tidak beralasan atas hukum,” pungkasnya.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • PERKUAT PENYELENGGARAAN STATISTIK, DISKOMINFOTIKSANDI INISIASI RAPAT PEMBINAAN STASTISTIK SEKTORAL

    Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa

    Diskominfotiksandi Kontributif dalam mendukung Penyebaran Informasi Publik untukTingkatkan Literasi JKN di Kabupaten Sumbawa

    Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)

    Percepat Implementasi TTE, Diskominfotiksandi Layani Penerbitan Akun TTE Kepala Sekolah

    Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.