Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pembacaan putusan perkara 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati kabupaten Sumbawa tahun 2020 pada Kamis tanggal 18 Maret tahun 2021. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman itu membacakan langsung amar putusan sangketa PHP pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020 yang diajukan oleh pemohon pasangan Cabup/Cawabup Djarot-Mokhlis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya. Yang artinya bahwa dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pilkada serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020 itu yang didalilkan oleh pemohon pasangan Djarot-Mokis tidak terbukti sama sekali. “Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK dan seterusnya, amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, pada hari Kamis tanggal 18 pukul 16:00 WIB,” ucap Ketua MK RI, Anwar Usman yang dikutip dari siaran langsung persidangan yang ditayangkan melalui Chanel YouTube resmi MK RI. Dalam penilaian hakim Konstitusi tidak mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan terhadap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumbawa sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.
Beberapa dalil-dalil pihak pemohon yang dianggap tidak beralasan hukum seperti pemohon yang mendalilkan keterlibatan Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sumbawa yang berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4 yakni Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) melalui penyaluran program-program bantuan sosial kepada masyarakat Sumbawa yang anggarannya bersumber dari APBD. “Terhadap dalil pemohon atas keberpihakan Gubernur NTB melalui penyaluran bantuan sosial berupa ternak sapi, ternak ayam, dan mesin hand tractor, dan kursi. Mahkamah menemukan fakta hukum bukan merupakan hal yang salah secara hukum. Tapi bantuan sosial itu merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat selama tidak merugikan pihak lain,” ucap hakim anggota MK, Saldi Irsa saat membacakan pertimbangan majlis hakim. Begitu juga dalil pemohon atas penyaluran bansos di kecamatan Labangka dan Moyo Hilir, menurut majelis hakim konstitusi tidak serta merta hal itu dikatakan sebagai praktik poltik uang. “Andaipun dianggap berpengaruh, tapi dalil pemohon tidak menguraikan lebih lanjut. Bahkan hasil rekapitulasi suara disejumlah tempat pemungutan suara pemenangnya bukan nomor urut 4 saja dan itu sudah dicatat Bawaslu. Mahkamah berpendapat keputusan Bawaslu sudah sesuai, maka dalil pemohon di atas tidak beralasan atas hukum,” pungkasnya.
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.