BERITA

Libur Diundur, Dinas Dikbud Sumbawa Keluarkan Edaran

Kamis, 09 Desember 2021   Admin   298  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan belajar menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam surat edaran Nomor 423.1/2872/Dikbud/2021 tersebut, disampaikan bahwa pembagian rapot dan libur semester ganjil diundur dari jadwal semula.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa,  Dr. M .Ikhsan Safitri, M.Si membenarkan hal tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan meindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Kemudian Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 29 Tahun 2021  tanggal 1 Desember 2021 tentang penyelenggaraan belajar menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. Selanjutnya Surat Edaran Gubernur Nomor: 420/3261.UM/Dikbud tentang Layanan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Dijelaskannya, dalam surat edaran, diatur beberapa hal seperti pembagian raport semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada tanggal 8 Januari 2022. Penulisan raport semester I (ganjil) pada tanggal 18 Desember 2021. Pembelajaran tatap muka semester II (genap) tahun pelajaran 2021/2022 dimulai dari tanggal 20 Desember sampai dengan 7 Januari 2022, dan dilanjutkan setelah libur semester I  (ganjil). Libur semester I (ganjil) tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 22 Januari tahun 2022. “Intinya bahwa surat edaran ini untuk mengantisipasi terjadinya potensi penyebaran kasus covid-19 saat natal dan tahun baru,” ujarnya.

Dijelaskannya, terjadinya perubahan pada kalender pendidikan Dinas Dikbud tahun pelajaran 2021/2022 ini, tidak akan menghilangkan hak siswa maupun guru untuk menikmati libur. Karena waktunya hanya dimundurkan. “Saya kira teman-teman di sekolah baik guru maupun siswa, bisa memaklumi dan tidak ada yang dirugikan. Hanya diundur dan digeser waktunya,” terangnya.

Hal lainnya yang diatur dalam surat edaran, lanjutnya, dalam memberikan layanan pembelajaran di satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, pakai sabun/hand sanitezer, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, trecing, treatment). Kemudian, tidak memberikan cuti pada pendidik dan tenaga kependidikan selama periode nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur nataru. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode nataru. “Ini sudah disampaikan kepada semua satuan pendidikan,” pungkasnya.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.