Kemajuan teknologi yang semakin canggih diera sekarang menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan kemudahan baik itu dalam ranah perbelanjaan online, telekomunikasi, dan pembuatan surat menyurat berupa dokumen kependudukan. Kemajuan teknologi informasi yang pesat dengan potensi pemanfaatan yang sangat luas, menyediakan peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan penggunaan teknologi informasi dalam jumlah yang sangat besar.
Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, telah meluncurkan aplikasi berbasis web yang diberi nama Sistem Layanan Adminduk Online (SILAMO), untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan. Dalam wawancaranya dengan media Sumbawasatu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Jayakusuma, S.Sos mengatakan “hingga saat ini baru ada 96 desa dari 157 desa dan satu kelurahan dari delapan kelurahan yang sudah terkoneksi dengan SILAMO. Hal ini terjadi karena ketersediaan operator yang terbatas”.
Aplikasi SILAMO adalah aplikasi online berbasis web yang menyediakan layanan pembuatan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan lain-lain. SILAMO diampuh atau dipegang oleh Dukcapil. Cara kerja aplikasi SILAMO ini berbasis pada desal lalu diteruskan oleh pemerintah desa ke Dukcapil, dalam wawancara dengan Bpk Heri Kusmanto S. Sos., M.M mengatakan “aplikasi SILAMO ini berbasis pada desa, jadi masyarakat yang ingin membuat administrasi kependudukan bisa ke kantor desa tidak lagi ke Dinas Capil yang berada di Kabupaten” jadi untuk masyarakat yang ingin membuat berbagai bentuk dokumen kependudukan bisa dipermudah melalui adanya aplikasi SILAMO ini, yang dulunya harus dilakukan langsung ke Dinas Capil, sekarang hanya perlu mengantarkan berkas yang diperlukan ke kantor desa, lalu pemerintah deralah yang akan menindaklanjutinya ke Dinas Capil yang ada di Kabupaten, masyarakat dapat mengambil berkas yang sudah ditandatangani secara sah melalui aplikasi SILAMO.
Aplikasi SILAMO ini merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri pada masyarakat, dalam upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis online serta melakukan transformasi guna memfasilitasi masyarakat. Hal ini sejalan dengan jiwa desentralisasi dimana pemerintah pusat telah menyerahkan beberapa kewenangan kepada pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan umum (Ely Sufianti, 2007). Dengan adanya aplikasi Silamo ini masyarakat akan sangat dimudahkan untuk membuat dokumen kependudukan. Ini adalah terobosan baru yang diluncurkan pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk bisa lebih memfasilitasi masyarakat diera globalisasi ini, seperti yang kita tahu dijaman globalisasi ini teknologi tidak hanya digemari oleh remaja atau anak-anak saja, bahkan orang dewasapun sudah menggunakannya. Adanya aplikasi SILAMO ini juga dapat membantu menambah dampak baik akan penggunaan teknologi, yang kita ketahui selama ini lebih banyak sisi negatifnya.
Logo Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sumbawa dirancang untuk menyampaikan pesan utama, yaitu optimisme. Pesan ini selaras dengan moto HUT: "Memantapkan fondasi menuju Sumbawa unggul, maju, dan sejahtera dalam semangat kebersamaan dan berkelanjutan."
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau keluhan terkait pelayanan publik secara daring. Di Kabupaten Sumbawa, implementasi SP4N-LAPOR! dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa. Dengan adanya saluran pengaduan yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. SP4N-LAPOR! memungkinkan masyarakat memantau proses penanganan pengaduan mereka, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Partisipasi Diskominfotiksandi di dasari oleh rasa tanggung jawab terhadap implementasi undang undang. Menurut bapak Karman, ia merasa wajib untuk mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik seperti yang tertera di undang undang nomor 14 tahun 2008.