Sumbawa Besar,
InfoPublik. Kabupaten Sumbawa meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Kabupaten Terbaik Pertama, Kabupaten Kota Terbaik dalam Pemenuhan Kewajiban Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat melalui BPJS dan PT-Taspen Tahun 2017. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Sumbawa dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB, di ruang kerja Bupati Sumbawa. pada Jum??at pagi (22/12/2017).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penandatanganan Mou Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi NTB dengan Pemerintah Daerah Sumbawa tentang Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi serta Penguatan Koordinasi Penyelengaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
[caption id="attachment_3043" align="alignright" width="300"]
Penandatanganan MoU antara Bupati Sumbawa dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi NTB[/caption]
Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc. ketika acara penandatanganan MoU menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang telah bekerja dengan maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan dimaksud, terkait kondisi dana desa di Kabupaten Sumbawa, Bupati meminta kepada semua perangkat daerah untuk selalu hati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, khusus kepada Kepala Desa untuk selalu waspada dalam penyaluran dan pemanfaatan dana desa, sebagai bahan antisipasi penyelewengan dana desa. Sementara itu, terkait pelaporan dan pertanggung jawaban, Alokasi Dana Desa diharapkan dapat selalu mendapat pendampingan agar kegiatan di lapangan dapat lebih intensif.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB, Tauhid dalam paparannya menyampaikan bahwa esensi dari Mou/Nota Kesepahaman tersebut adalah ekstensi dari kesepakatan yang sebelumnya yaitu perjanjian Tahun 2014 yang mencakup
pertukaran data, dan saat ini diperluas menjadi
koordinasi kebijakan fiskal di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Disampaikan pula bahwa menyangkut urusan perencanaan, peleksanaan dan peertanggungjawaban APBD Kabupaten Sumbawa, termasuk menyangkut penyiapan SPM (Surat Perintah Membayar).
Diharapkan agar?? selalu ada koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam hal penyaluran dana desa, DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik, penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat), ultra mikro, pengelolaan BLU (Bada Layanan Umum), pinjaman-pinjaman BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang selama inidilelola oleh Dirjen Perbendaharaan. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Tahun 2018. (ra/mckabsumbawa)
Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kab. Sumbawa