Sumbawa Besar,
Kominfotik. Setelah melalui proses panjang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Kemendagri RI, akhirnya penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa (KS) dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tuntas dengan terbitnya Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat.
Permendagri tersebut antara lain memutuskan bahwa titik koordinat 1 (80 31?? 43.783?? LS dan 1160 52?? 21.302?? BT) yang terletak pada batas Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat KS dengan Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano KSB menjadi titik batas Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian ke arah tenggara dan seterusnya menyusuri batas alam berupa punggung bukit (igir) dan as atau garis tengah sungai sampai berakhir pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU) X yang terletak di Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat yang berbatasan dengan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
[caption id="attachment_3231" align="alignleft" width="300"]
Mendagri Tjahjo Kumolo terima kunjungan kerja Bupati Sumbawa dan Tim guna membahas Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, pada pertengahan Januari 2018 yang lalu.[/caption]
Menyikapi terbitnya Permendagri tersebut, Bupati Sumbawa HM.??Husni Djibril, B.Sc merasa puas dan menyampaikan terima kasih kepada Mendagri yang telah memfasilitasi penegasan batas daerah tersebut. Menurut Bupati Husni, terbitnya Permendagri itu sudah sesuai dengan historis maupun fakta-fakta hukum serta kesepakatan yang ada, sehingga bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
Hal itu disampaikan Bupati pada Rapat Koordinasi Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa dan kabupaten Sumbawa yang digelar pada hari Rabu (31/1/2018) bertempat di Aula Hasan Usman Kantor Bupati Sumbawa yang diikuti oleh seluruh Tim Penegasan Batas Kabupaten Sumbawa.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada komitmen awal yaitu menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat, sehingga tidak terjadi konflik sesama pemerintah daerah maupun masyarakat.
Sebelumnya pada pertengahan Januari 2018, Bupati Sumbawa bersama Tim telah melakukan konsultasi langsung dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya guna membahas penentuan batas antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan menyampaikan data-data, dokumen, peta, catatan histori dan sebagainya guna diselesaikan oleh Kemendagri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti Permendagri tersebut, Bupati memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap titik-titik yang sudah ditetapkan dan tetap pada prinsip taat azas, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Tim Batas Wilayah antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat melakukan tinjauan lapangan untuk menentukan titik koordinat, pada hari Kamis (1/2/2018) bertempat di lokasi yang ditentukan oleh Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 yaitu di batas Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat KS dengan Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. (ra/mckabsumbawa)
Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kab. Sumbawa,