Sumbawa Besar,
InfoPublik. Panwaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan
Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilgub NTB Tahun 2018 pada Rabu pagi (14/2/2018) di RTH Taman Mangga Sumbawa. Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Pejabat yang mewakili Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Perwakilan 14 Partai Politik, PPL (Pengawas Pemilu Lapangan), peserta deklarasi dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa.
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa tersebut, sangat strategis dalam rangka menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada 2018 yang berintegritas, bebas dari pengaruh politik transaksional serta politisasi sara dalam kampanye Pilkada.
[caption id="attachment_3315" align="alignleft" width="300"]
Sambutan Wakil Bupati Sumbawa pada Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara[/caption]
Wabup menyampaikan empat hal yang diamanahkan Presiden Joko Widodo terkait Pilkada serentak Tahun 2018, yaitu tingkatkan partisipasi politik masyarakat, tegas menolak dan melawan politik uang, pilih pemimpin daerah yang amanah, yang mampu menyerap, mengorganisir, menggerakkan masyarakat di daerahnya untuk percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan hindari dan perangi politik serta kampanye berbau SARA dan fitnah.
Wabup memandang seluruh arahan Presiden terkait Pilkada serentak Tahun 2018 tersebut memiliki makna penting dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
Seluruh elemen bangsa, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada harus menyatakan perlawanannya pada politik uang dan politisasi SARA, karena dapat merusak peradaban, merusak demokrasi dan bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan politik kenegaraan, dan praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sedangkan politisasi SARA berpotensi mengganggu persaudaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Praktik bagi-bagi uang maupun barang, seperti sembako hingga pembangunan sarana publik, merupakan contoh kasus maraknya pelanggaran pemilu terkait politik uang. Adapun terkait potensi penggunaan isu sara dalam kampanye, berdasarkan hasil pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu Tahun 2018, terdapat delapan provinsi yang termasuk daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yaitu
Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan termasuk daerah kita,
Nusa Tenggara Barat.
Wabup menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Tahun 2018 untuk benar-benar berkomitmen menjaga integritas Pilkada agar terbebas dari segala bentuk politik transaksional serta politisasi SARA dalam kegiatan kampanye.
???Saya tidak ingin komitmen ini hanya nampak dalam untaian kata-kata indah deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA, tetapi dalam praktiknya, politik uang dan politisasi SARA ini justru menjadi komoditas yang sangat menarik dan kerap mewarnai materi kampanye tiap-tiap kontestan pilkada,?? tegas Wabup.
???Selain itu, unsur-unsur politisasi sara juga menjadi salah satu yang akan diawasi oleh Panwaslu dalam pilkada serentak Tahun 2018 ini. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada pimpinan partai politik agar menghindari isu sara dalam tahun politik ini, jangan menggembar-gemborkan isu SARA karena hal ini dapat menimbulkan luka budaya, budaya politik kita,?? ujar Wabup.
Ditambahkan pula, bahwa Politisasi SARA bukan lagi menyangkut soal siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi luka budaya akibat politisasi sara ini akan memakan waktu yang lama?? untuk penyembuhannya. Maka dari itu, saya mengajak kita semua, marilah kita berpolitik dengan santun dan berbudaya, karena demokrasi sangat menjunjung tinggi etika, budaya dan integritas,?? pungkas Wabup.
Sebelumnya Ketua Panitia Syamsihidayat, S.IP dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 sampai 71, yang berhubungan dengan aturan tentang sanksi berat terhadap politik uang (
money politic). Di mana pemberi dan penerima
money politic sama-sama dikenakan sanksi dan hukuman minimal 3-6 tahun pidana penjara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap indikasi-indikasi yang akan mengarah kepada politik uang. Dan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dengan tetap melakukan sosialisasi tentang regulasi-regulasi yang tidak boleh dilakukan oleh kontestan dan regulasi tentang pola penanganannya.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Wakil Bupati, Anggota Forkopimda, Ketua KPU, dan ketua Panwaslu Kab. Sumbawa. Dan dilanjutkan dengan pelepasan kurang lebih 500 orang peserta deklarasi gerakan tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA yang juga diikuti langsung oleh Wabup. Panwaslu juga melakukan pembagian stiker dan bunga yang dimaksudkan sebagai tanda untuk mensukseskan pemilu agar dapat?? berjalan secara demokratis.
Sumber : Siaran Pers Humas Setda Kab. Sumbawa