A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessiono8cst93um1jocnov6rrc2f5kdck80h2c): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 192
Function: library

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 65
Function: initialize

File: /home/diskom/public_html/application/libraries/Front_controller.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/diskom/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/diskom/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 192
Function: library

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries

File: /home/diskom/public_html/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 65
Function: initialize

File: /home/diskom/public_html/application/libraries/Front_controller.php
Line: 9
Function: __construct

File: /home/diskom/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /home/diskom/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

WABUP SUMBAWA BUKA KEGIATAN CERAMAH PENYULUHAN HUKUM | Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa

BERITA

WABUP SUMBAWA BUKA KEGIATAN CERAMAH PENYULUHAN HUKUM

Kamis, 03 Agustus 2017   Admin   690  
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah membuka secara resmi Ceramah Penyuluhan Hukum yang bertempat di Sekretariat TP. PKK Kabupaten Sumbawa pada Kamis, 3 Agustus 2017. Kegiatan ini merupakan program dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Dalam pengarahannya Yudi Adrianto, SH.,MH (Kabid. Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB ) mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang KDRT dan bahaya narkoba. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Puri Adriatik Casanova, SH (Kasubbid. Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) membahas tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pada kehidupan masyarakat antara lain tentang pengertian KDRT, Lingkup rumah tangga dalam UU No. 23 Tahun 2004, tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga. Narasumber yang kedua adalah Ni made Ari Satyani, SH ( Analis Pertimbangan Bantuan Hukum Kemenkumham NTB) yang membahas tentang pencegahan penyelahgunaan narkoba antara lain penyalahgunaan dan ketergantuangan narkoba, tanda-tanda sederhana secara umum yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba, pengaruh/akibat penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik upaya represif maupun upaya hukum dan sanksi pidana terhadap tindak pidana narkoba. Dalam sambutannya Wakil Bupati Sumbawa mengatakan bahwa negara dan pemerintah mengemban kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya yang menjadi asasi manusia, diantaranya perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Perlindungan dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Perkembangan kejahatan narkotika dewasa ini telah menjadi kejahatan yang terorganisir dengan jaringan bertaraf internasional, regional, nasional bahkan semakin meningkat kuantitasnya. Beberapa tahun yang lalu Indonesia merupakan wilayah transit peredaran gelap narkoba, tetapi saat ini sudah merupakan wilayah tujuan peredaran gelap narkoba. Menghadapi situasi dan kondisi demikian, menuntut pola penanggulangan yang lebih intensif, komprehensif dan integral oleh seluruh komponen masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mampu untuk mengungkap dan memutus jaringan sindikat narkotika. Di Kabupaten Sumbawa sendiri beberapa kasus yang terjadi dalam kurun waktu yang terjadi ??dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menyangkut penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba umumnya dilakukan oleh generasi muda, sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus Pemkab. Sumbawa melalui misinya yang tertuang dalam RPJM ??yaitu mengembangkan masyarakat yang religius/beriman, berbudaya, menghargai pluralitas, kesetaraan gender dan berkesadaran hukum. Pemkab. Sumbawa telah berupaya menangkal penyebaran dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peningkatan kualitas moral dan mental masyarakat khusunya generasi muda dengan mengadakan pengajian maupun tablig akbar, menyelenggarakan event-event kegiatan olah raga dan kepemudaan, dan mengangkat kembali budaya daerah bersama dengan lembaga adat Tana?? Samawa di samping juga mengadakan sosialisasi pencegahanperedaran gelap narkoba. Wakil Bupati Sumbawa berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat membangun pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan berkontribusi bagi kehidupan dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, baik dalam rumah tangga maupun terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sumber : Siaran Pers Humaspro Setdakab. Sumbawa
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.