Sumbawa Besar,
MediaCenter. Sejak periode September 2017, CI telah melakukan program konservai hiu paus di Teluk Saleh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano.
Hari ini, Rabu (28/11/2018) digelar pertemuan antara perangkat Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Conservation International Indonesia (CI) untuk membahas komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap tindak lanjut dari hasil kajian ilmiah CI terkait temuan hiu paus di Teluk Saleh.
Beberapa capaian dari CI selama 1 tahun ini adalah sebagai berikut
pertama yaitu Pemasangan penanda satelit pada 10 ekor hiu paus yang menghasilkan data pergerakan ikan di dalam teluk serta kemunculan sepanjang tahun;
kedua Pengambilan 66 photo ID hiu paus yang telah terdokumentasi (59 jantan dan 7 betina per 19 November 2018).
Yang
ketiga adalah penjangkaun masyarakat Desa Labuhan Jambu melalui sosialisasi, kampanye, dan workshop telah meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku serta menciptakan
local champion (juara lokal dari masyarakat) yaitu lahirnya seorang pendidik konservasi, penggerak pemuda desa untuk perlindungan dan pemanfaatan, dan seorang penjual sirip hiu telah berhenti melakukan perdagangan.
Keempat, Hasil kajian CI menjadi referensi kebijakan Desa Labuhan Jambu membuat regulasi mengenai pengelolaan perlindungan dan pemanfaatan wisata melalui SK dan PERDES; dan
kelima adalah terbitnya dokumen panduan pengelolaan wisata hiu paus berbasis masyarakat yang berbasis konservasi; serta
keenam adalah peningkatan kapasitas SDM Pokdarwis Labuhan Jambu dalam mengelola wisata pengamatan hiu paus yang bertanggungjawab.
Dalam pertemuan ini, Bupati Sumbawa mendorong perangkat daerah terkait untuk segera mengambil peran melalui implementasi langkah strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya melanjutkan hasil kerja CI melindungi hiu paus dan ekosistem.
[caption id="attachment_5575" align="alignleft" width="300"]
Bupati Sumbawa, OPD terkait, CI, Camat Tarano, Kades Lab. Jambu[/caption]
Hal itu dimaksudkan dalam rangka pemanfaatan ekonomi berkelanjutan dengan basis perlindungan penuh hiu paus sesuai KepMen KP Nomor 18 Tahun 2013.
Selain itu, inisiatif pengembangan wisata hiu paus berbasis masyarakat yang telah dilakukan di Desa Labuhan Jambu akan menjadi
pilot project desa wisata hiu paus pertama di Indonesia dengan tujuan membangun multiplier efek ke desa-desa sekitar.
Wisata hiu paus yang dikembangakan di Sumbawa harus berbasis konservasi sehingga operasionalnya akan dilakukan sesuai kajian ilmiah serta eksklusif untuk menyaring pasar menengah keatas yang berperilaku bertanggungjawab.
Aturan dan perizinan bagi pengelola dan?? penyedia jasa wisata akan disusun untuk mengatur wisatawan dan operator agar kegiatan wisata dapat di kontrol melalui batasan jumlah pengunjung sesuai dengan kajian daya dukung, prosedur, dan standar pelayanan.
Kolaborasi antar semua pihak harus terintegrasi agar kegiatan perlindungan, pemanfaatan, dan pengawasan hiu paus dapat di lakukan secara optimal.
Direktur CI, Vicor Nikijuluw juga menjelaskan bahwa pemanfaatan perlindungan hiu paus yang berkelanjutan akan mendorong pertumbuhan dan peningkatan mata pencaharian serta lapangan kerja sekaligus menjaga kesehatan ekosistem laut dengan catatan harus mengimplementasi prinsip efisiensi, tanpa limbah (daur ulang sampah dan tanpa plastik), keperdulian sosial (pelibatan semua pemangku kepentingan), inovasi dan kreativitas untuk diversifikasi produk sesuai dengan konsep ekonomi biru. (ra/mckabsumbawa)
Sumber : Siaran Pers Humas Setdakab Sumbawa