BERITA

Ditutup 31 Agustus 2017, Kementerian Desa dan PDTT Buka Lowongan 13.053 Tenaga Pendamping Desa

Senin, 28 Agustus 2017   Admin   950  
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai 26 hingga 31 Desember 2017 membuka pendaftaran untuk penerimaan 13.053 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa Tahun Anggaran 2017. Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online melaluiwebsite resmi htpp://pendamping2017.kemendes.go.id ????pada 26 Agustus hingga 31 Agustus mendatang. Ketentuan dan persyaratan pendaftaran juga dapat dilihat pada pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profesionalhttp://pendamping2017.kemendes.go.id/home.php. Dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php , ????jumlah kuota yang dibutuhkan secara nasional tercatat sebanyak 13.053 orang. Lebih lanjut, dalam laman tersebut disampaikan bahwa Kemendesa PDTT membutuhkan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD). Berikut rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi dikutip dari lamanhttp://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php : ??1. Aceh: 328 Kuota; 2. Bali: 104 Kuota; 3. Banten: 138 Kuota; 4. Bengkulu: 182 Kuota; 5. DI Yogyakarta: 193 Kuota; 6. Gorontalo: 120 Kuota; 7. Jambi: 228 Kuota; 8. Jawa Barat: 1.185 Kuota; 9. Jawa Tengah : 2.423 Kuota; 10. Jawa Timur: 1.163 Kuota; 11. Kalimantan Barat: 366 Kuota; 12. Kalimantan Selatan: 496 Kuota; 13. Kalimantan Tengah: 411 Kuota. Selain itu: 14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 18. Lampung: 373 Kuota; 19 . Maluku: 177 Kuota; 20. Maluku Utara: 141 Kuota; 21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 23. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 24. Papua: 634 Kuota; 25. Papua Barat: 486 Kuota; 26. Riau: 246 Kuota. Selanjutnya 27. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 28. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 29. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 30. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 31. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 32. Sumatra Barat : 196 Kuota; 33. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 34. Sumatra Utara: 688 Kuota Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melaluipendamping2017@kemendesa.go.id. (EN/ES) Sumber :??http://setkab.go.id/ditutup-31-agustus-2017-kementerian-desa-dan-pdtt-buka-lowongan-13-053-tenaga-pendamping-desa/
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Kepala Diskominfotiksandi Kerahkan Semua Sumberdaya Sukseskan STQH XXVIII Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa

    Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibuka pada tanggal 26 April 2025 oleh Wakil Gubernur NTB. Event ini berlangsung pada 26 – 30 April 2025 di Kabupaten Sumbawa, yang dalam pelaksanaannya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) secara optimal menjalankan amanat tugas yang telah diberikan oleh Panitia Pelaksana yaitu sebagai entitas Publikasi dan Dokumentasi.

    Mendukung Transformasi Digital, BPSDMP Kemenkomdigi Surabaya Memilih Kabupaten Sumbawa untuk Pelaksanaan Pelatihan Digital Talent Scholarship

    Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Digital Surabaya menyiapkan 4 (empat) tema Pelatihan Digital Talent Scholarship di Kabupaten Sumbawa 2025 melalui program Goverment Transformation Academy, Digital Entrepreneurship Academy, dan Thematic Academy untuk mendukung transformasi digital di Kabupaten Sumbawa

    Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPS Kabupaten Sumbawa dan Diskominfotiksandi Terus Bersinergi

    Dalam rangka terus memperkuat penyelenggaraan Statistik Sektoral, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) secara kontinyu saling koordinasi.