BERITA

Pemkab Sumbawa Akan Implementasikan TPP, Bagian OPA Setda Siapkan Dokumen Evjab

Selasa, 03 September 2019   Admin   2941  

Dalam rangka mengimplementasikan pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kriteria yang jelas bagi PNS, Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa tengah mempersiapkan dokumen Evjab (Evaluasi Jabatan) sebagai dasar penetapan TPP.

Kepala Bagian OPA (Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur) Setda Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Kasubbag Tatalaksana, Jufrie, S.Si., MM yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9) menjelaskan bahwa tahapan untuk sampai pada pemberian TPP, setiap Pemda harus memiliki dokumen evaluasi jabatan, yang akan digunakan untuk membobot suatu jabatan sehingga menghasilkan kelas jabatan (job class) dan nilai jabatan (job value) sebagai dasar penetapan TPP, sehingga TPP yang diterima PNS benar-benar berdasarkan beban kerja dan kriteria yang jelas.

“Poinnya ditentukan dari beban kerja, jadi meski jabatan eselonnya sama, tetapi nilainya bisa berbeda karena adanya perbedaan pada beban kerja” ujarnya. Menurutnya, konsep TPP lebih fair dibandingkan tunjangan kinerja yang selama ini diterima PNS di Kabupaten Sumbawa karena besarannya cenderung flat serta tidak memperhatikan beban kerja dan kriteria-kriteria lainnya secara rinci.

Ditanyakan tentang besaran TPP, Jufrie menjawab akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga antara daerah yang satu dengan daerah lainnya jumlah TPP bisa berbeda-beda. Ditambahkan pula bahwa pada tahun 2020 mendatang, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan telah menerapkan pemberian TPP bagi PNS sebagai implementasi konsep single salary, yang artinya PNS hanya menerima satu penghasilan.

Senada dengan Jufrie, Kasubbag Analisis Formasi Jabatan, Apriadi Kusuma, STP, menjelaskan bahwa para PNS baik dalam posisi jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana/staf mendapat gaji pokok yang sama pada kriteria yang sama, mendapat tunjangan jabatan yang sama pada tingkatan yang sama, namun mendapat tunjangan TPP yang berbeda meski dalam kelas jabatan yang sama.

Hal ini menurutnya karena TPP memperhatikan beban kerja, termasuk wilayah kerja, resiko kerja, kelangkaan kerja, skor kinerja yang dilaksanakan dan kedisiplinan. Disampaikan Apriadi bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen evaluasi jabatan sebagai dasar penetapan besaran TPP bagi PNS di Kabupaten Sumbawa.

Dokumen ini sedang dalam tahap penyempurnaan dan dalam waktu dekat akan direviu serta divalidasi oleh Kemenpan RB bersama Kemendagri. Masih menurut Apriadi, setelah dokumen evjab tersebut divalidasi, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai payung hukum dan dasar bagi perhitungan TPP yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Sriten Silawati, SH, Pelaksana pada Sub Bagian Analisis Formasi Jabatan, menambahkan bahwa pemberian TPP mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengamanatkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang adil sesuai dengan tanggung jawabnya.

Disampaikan Sriten, besaran TPP ditentukan berdasarkan hasil pengalian antara nilai jabatan dengan indeks nilai jabatan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ditambahkan, nilai jabatan tertinggi pada jabatan pelaksana sebesar 890, nilai jabatan tertinggi pada jabatan struktural (sekretaris daerah) sebesar 3.555 dan nilai jabatan tertinggi pada jabatan fungsional (dokter utama) sebesar 2.805. (ra/mckabsumbawa)

Sumber : Siaran Pers Humas Setdakab Sumbawa

 

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.

    FGD SUMBAWA DALAM ANGKA 2024: SINERGI PENGELOLAAN DATA, BADAN PUSAT STATISTIK DAN DINAS KOMINFOTIKSAN KABUPATEN SUMBAWA

    Publikasi Kabupaten Sumbawa dalam Angka dan sinergi pengelolaan data didukung oleh peran instansi dan organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Sumbawa sebagai sumber data sekunder.

    IPM Kabupaten Sumbawa 2023 Terus Melaju dan Melampaui Target RPJMD

    Kinerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan trend positif, dimana pada 2023, meningkat 0,97 point dari tahun 2022 menjadi 71,68. Secara kualitatif, angka IPM Kabupaten Sumbawa berada pada kriteria “Tinggi”.