Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk membawa oknum pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan kesalahan administrasi untuk dibina hingga proses hukum.
"Hasil-hasil pemeriksaan Irjen, dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2019).
Mendagri menegaskan pemda yang melakukan kesalahan administrasi, baik menimbulkan kerugian negara, ataupun tidak, akan diganjar sanksi administratif.
Mereka diberi waktu memperbaiki kesalahan itu selama sepuluh hari kerja sebelum dijatuhi sanksi.
Tito juga memerintahkan jajaran pemda untuk mengedepankan hasil, dibanding proses dalam perencanaan pembangunan daerah. "Periksa seluruh perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," ungkapnya.
Dia mengklaim tidak akan memberi ruang bagi aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, dan menghambat investasi.
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.