Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Ir. H. Zulqifli membuka Sosialisasi UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kamis (5/3), di Aula H. Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Pejabat yang mewakili Forkopimda, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewan Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian RI.
Serta, Kabag Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa terkait dengan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Yang disebut dengan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan atau karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Juga termasuk pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.
Serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis.
Terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan Internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik.
Serta, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar drh. Ida Bagus Putu Raka Ariani dalam sambutan selamat datang dan laporannya, menyampaikan bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis.
Yaitu lalu lintas perdagangan komoditi pertanian antar area atau antar pulau dalam wilayah RI yang kondisi penyakit hewan dan tumbuhan berbeda, dan perdagangan antar Negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan Internasional.
Tidak hanya terkait masalah penyakit hewan dan tumbuhan juga berkaitan dengan standar keamanan dan mutu pakan, produk rekayaksa genetik, agnesia hayati, jenis asing invansif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka, sehingga hal tersebut menjadi jawaban lahirnya UU. No. 21 tahun 2019 sebagai peganti dari UU No. 16 tahun 1992.
Dikatakan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut sosialisasi adalah mensosialisasikan penerapan UU No. 21 tahun 2019 kepada masyarakat khususnya stakeholder, para pelaku usaha yang akan melalulintaskan komoditi pertanian dan peternakan, dan instansi terkait baik di pelabuhan maupun bandara.
Serta pemerintah daerah dan semua pihak terkait, sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terkait tindakan karantina terhadap lalulintas perdagangan komoditi pertanian, peternakan dan produknya, sehingga komoditi pertanian, pertenakan dan produknya yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya.
Adapun peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah kurang lebih 150 orang yang terdiri dari Unsur Dinas terkait Pemkab. Sumbawa, Unsur TNI, Polri, Instansi terkait di Pelabuhan dan Bandara, para pelaku usaha yang melalulintaskan komoditi pertanian dan peternakan.
Serta unsur akademis perguruan tinggi, dengan narasumber Kepala Pusat karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, drh. Agus Sunanto, MP. (ra/mckabsumbawa/toeb)
Dalam pembinaan statistik sektoral, Diskominfotiksandi berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan rapat pembinaan statistik sektoral bagi OPD lingkup Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Sumbawa pada Rabu (4/6/2025). Hadir selaku narasumber adalah Kepala Dinas kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa
Sebagai upaya sinergi dengan media dan pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumbawa melaksanakan Engagement media, pada Rabu (4/6/2025)
Bidang Persandian Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa terus melakukan percepatan dalam implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bertempat di Ruang Kerja Bidang Persandian, pada Rabu (28/5) dilakukan fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Fasilitasi ini dilaksanakan sebagai upaya terus mempercepat implementasi TTE di Kabupaten Sumbawa.