Sejak Senin, 11 Mei 2020, sebanyak 10 rumah sakit dan klinik kesehatan menyediakan layanan rapid test Covid-19 secara mandiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh Surat Keterangan Bagi Pelaku Perjalanan yang ingin bepergian ke luar daerah NTB.
Rumah Sakit Kota Mataram sendiri membuka layanan pemeriksaan rapid test secara mandiri bagi masyarakat dari pukul 08.00 s.d 13.00 Wita dengan biaya sebesar Rp 400 ribu untuk sekali test.
“Yang mau rapid test mandiri bisa di RSUD Kota Mataram juga. Mohon maaf untuk rapid tes mandiri ini berbayar 400 ribu. Ini untuk memfasilitasi yang mau berangkat, karena syaratnya harus ada surat keterangan rapid tes. Langsung menuju tenda hijau untuk daftar dan di-screening setelah itu ke tenda BNPB di halaman rumah sakit”, jelas Dr. Emirald Isfihan, MARS., Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram di Mataram (Selasa, 12/5/2020).
Sebagaimana dimaklumi, surat keterangan bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki kondisi badan sehat secara umum dan harus disertai dengan bukti screening dengan hasil rapid test non reaktif dan atau hasil Swab Covid-19 dinyatakan negative. Berlaku maksimum tujuh hari sejak diterbitkan.
Sesuai dengan lampiran SK Kepala Dinas Kesehatan NTB Nomor 440/11/Yankes/2020 perihal surat pengantar SOP Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19, ditunjuk sebagai penyedia layanan rapid test secara mandiri adalah Rumah Sakit Siloam, Klinik Anugerah Ibu, dan RSIA Permata Hati dan RS Unram di kota Mataram. Selain itu ada Klinik Jepun di Lombok Barat, RS Cahaya Medika di Lombok Tengah, Klinik Perulam di Lombok Timur, Klinik Degera di KSB, RSUD Sumbawa dan Klinik Edi Gunawan di Kabupaten Bima.
Sepuluh rumah sakit dan klinik ini adalah mitra Kantor Kesehatan Pelabuhan sejak diberlakukannya surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon penumpang di bandara maupun pelabuhan untuk meneruskan perjalanan sebagai syarat mutlak dari pihak pengelola bandara dan pelabuhan. (jm)
Logo Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sumbawa dirancang untuk menyampaikan pesan utama, yaitu optimisme. Pesan ini selaras dengan moto HUT: "Memantapkan fondasi menuju Sumbawa unggul, maju, dan sejahtera dalam semangat kebersamaan dan berkelanjutan."
Kemajuan teknologi yang semakin canggih diera sekarang menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan kemudahan baik itu dalam ranah perbelanjaan online, telekomunikasi, dan pembuatan surat menyurat berupa dokumen kependudukan. Kemajuan teknologi informasi yang pesat dengan potensi pemanfaatan yang sangat luas, menyediakan peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan penggunaan teknologi informasi dalam jumlah yang sangat besar.
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah platform nasional yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau keluhan terkait pelayanan publik secara daring. Di Kabupaten Sumbawa, implementasi SP4N-LAPOR! dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa. Dengan adanya saluran pengaduan yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan. SP4N-LAPOR! memungkinkan masyarakat memantau proses penanganan pengaduan mereka, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.