BERITA

Covid Menurun, Sumbawa Zona Kuning dan Level 2

Rabu, 22 September 2021   Admin   268  

Kerja keras Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama TNI-Polri untuk menurunkan angka covid membuahkan hasil menggembirakan. Angka covid terus menurun, dan semua pasien covid yang dirawat di rumah sakit termasuk rumah sakit darurat, sembuh. Praktis, rumah sakit tersebut kosong dari pasien covid. Berdasarkan peta zonasi penyebaran covid, Kabupaten Sumbawa berada di zona kuning setelah lama berada di zona orange dan nyaris merah.

Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM didampingi Kabag Pemerintahan, Ikram Mubaraq S.STP, Rabu (22/9) kemarin, membenarkan hal itu. Sumbawa berada di zona kuning dan level 2 ini ungkap Sekda, karena ada beberapa capaian indikator sebagai hasil kerja keras semua pihak dalam mencegah penyebaran covid-19. 

Di antaranya jumlah pasien Covid dan tingkat kematiannya menurun, ketersediaan vaksin, serta kemampuan tracing dan testing semakin bagus karena semakin sedikitnya sasaran. Selain itu daya tular jika beraktifitas secara sosial tidak terlalu rentan.

Meski demikian pengaturan kegiatan tetap dilakukan secara ketat. Pihaknya tidak ingin terulang kejadian yang sama, dengan menurunkan angka covid, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat menurun sehingga terjadi ledakan angka covid. Pastinya, protocol kesehatan harus tetap dilakukan, dan terus mendorong masyarakat mengikuti program vaksinasi. Ada beberapa ketentuan Level 2. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan), bagi wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan,Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. 

Kemudian, untuk kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun BUMN/BUMD dan lainnya. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen).

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Untuk rumah makan atau restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) dibatasi tempat 50%, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Semua ini tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.