BERITA

Tertibkan Seragam ASN, Bupati Sumbawa Keluarkan Perbup

Rabu, 12 Januari 2022   Admin   468  
Dalam rangka menertibkan seragam ASN serta meningkatkan kedisiplinan, estetika dan kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menerbitkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 124 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Perbup inilah yang disosialisasikan Bagian Organisasi Setda Sumbawa, Rabu, 12 Januari 2022. Asisten Administrasi Umum Setda Sumbawa, Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev menyebutkan, sosialisasi Perbup tentang pakaian dinas ASN dipandang penting untuk menyamakan persepsi terkait aturan tentang pakaian dinas ASN. Menurut H. Ande, sapqan akrabnya, terdapat beberapa ketentuan baru terkait pakaian dinas ASN dalam Perbup 124/2021, seperti penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi PPPK / Tenaga Kontrak dan juga beberapa perubahan dalam atribut dan kelengkapan pakaian dinas ASN. Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Sumbawa, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si dalam paparannya menyebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi, PDH (Pakaian Dinas Harian), PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PDL Camat dan Lurah, PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurah, Pakaian Seragam Batik KORPRI dan Pakaian Olahraga. Adapun untuk PDH PNS terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta jilbab warna pink salem untuk perempuan muslim, dan PDH pakaian batik/tenun khas Sumbawa. Sedangkan jenis pakaian dinas untuk PPPK dan tenaga kontrak lainnya meliputi PDH kemeja putih dan celana/rok hitam yang dipakai setiap hari Senin sampai dengan Rabu, PDH batik/tenun khas Sumbawa, dan Pakaian Olahraga. Disampaikan pula, penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria penilaian dalam Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk itu, diharapkan Kepala Perangkat Daerah agar tetap memantau pemakaian pakaian dinas ASN di masing-masing perangkat daerah.
  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

    Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.