BERITA

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Diskominfotiksan, Langkah Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Selasa, 26 Maret 2024   Jufrie   88  

Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, pada Senin (25/3/2024). Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas Kominfotiksan.

Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Penandatanganan ini menurut Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Bapak Jufrie, S.Si., MM., dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama sudah kita laksanakan pada hari ini. Selanjutnya untuk tahap kedua adalah penandatangan oleh Kepala Dinas. Lebih lanjut Sekdis menyampaikan, penandatangan Perjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan dan terimakasih atas capaian kinerja pada tahun 2023.

“Indikator kinerja dan target pada dokumen PK ini juga menjadi indikator dan target untuk Sasaran Kerja Pegawai (SKP), yang setiap triwulan harus dilaporkan oleh setiap pegawai,” katanya.

Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi/unit yang lebih tinggi kepada pimpinan unit yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam pelaksanaan perjanjian kinerja, akan memberikan supervisi yang diperlukan secara berjenjang serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (jk)

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • AKSELERASI PDRB PERKAPITA KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 TUMBUH POSITIF MELAMPAUI PROVINSI NTB

    Tinjauan perekonomian dapat dilihat dari dinamika Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang merupakan Nilai Tambah Bruto (NTB) seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen.

    Inflasi Kabupaten Sumbawa Pada Bulan Maret 2024 mencapai 4,06 persen (year on year / y-on-y)

    Pengukuran inflasi Kabupaten Sumbawa tahun 2024 sudah dilakukan secara reguler setiap bulan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa. Angka inflasi ini tentu sangat berharga dalam menopang kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa.

    FGD SUMBAWA DALAM ANGKA 2024: SINERGI PENGELOLAAN DATA, BADAN PUSAT STATISTIK DAN DINAS KOMINFOTIKSAN KABUPATEN SUMBAWA

    Publikasi Kabupaten Sumbawa dalam Angka dan sinergi pengelolaan data didukung oleh peran instansi dan organisasi perangkat daerah lingkup Kabupaten Sumbawa sebagai sumber data sekunder.