Pemkab Sumbawa tidak lagi mengizinkan pelaksanaan resepsi/perayaan pernikahan di tengah masyarakat. Yang diperbolehkan hanya melaksanakan prosesi akad yang melibatkan 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah Nomor 360/350/VIII/Pem/2021 tentang penegasan pelarangan pelaksanaan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa. Surat yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021 ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Sumbawa, pelaku/pengelola tempat usaha dan fasilitas umum, camat, kades dan lurah.
Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M.M yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran dimaksud. Surat edaran ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Kemudian surat edaran Bupati Sumbawa Nomor:360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumbawa.
Dalam surat edaran ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya. Untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitanan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Kemudian setiap pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab hotel dan penyelenggara tempat fasilitas umum yang menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan resepsi/perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara waktu tidak diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan kebudayaan (barapan kebo/main jaran dan sejenis lainnya) yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 tidak diizinkan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 sekaligus untuk mengedukasi masyarakat umum.