Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menutup semua kafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, pada Rabu pagi (4/8/2021).
Mempedomani UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kab Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Instruksi Bupati Sumbawa No. 8 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Pemda Sumbawa setelah memberikan surat peringatan yang sejak lama untuk menutup aktivitas hiburan malam di Sampar Maras, terlebih dimasa pandemi COVID-19 saat ini.
Karena itu kehadiran Pemda bersama TNI dan Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di Kafé tersebut.
Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, didampingi oleh Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP, Kadis Popar serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.
Penutupan ditandai dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah kafé wilayah Sampar Maras.
Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati yang akrab dipanggil Haji Mo’ ini menegaskan agar tidak boleh lagi ada aktivitas di kafé atau karaoke.
Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegas Bupati.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas.
Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. (ra/mckab sumbawa/ toeb)
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.