Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menutup semua kafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, pada Rabu pagi (4/8/2021).
Mempedomani UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kab Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Instruksi Bupati Sumbawa No. 8 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Pemda Sumbawa setelah memberikan surat peringatan yang sejak lama untuk menutup aktivitas hiburan malam di Sampar Maras, terlebih dimasa pandemi COVID-19 saat ini.
Karena itu kehadiran Pemda bersama TNI dan Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di Kafé tersebut.
Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, didampingi oleh Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, Kasat Pol PP, Kadis Popar serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.
Penutupan ditandai dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah kafé wilayah Sampar Maras.
Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Café Sampar Maras, Bupati yang akrab dipanggil Haji Mo’ ini menegaskan agar tidak boleh lagi ada aktivitas di kafé atau karaoke.
Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegas Bupati.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas.
Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. (ra/mckab sumbawa/ toeb)
Sumbawa, 07/5/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas beserta Sekdis dan Kepala Bidang lingkup Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengikuti Sosialisasi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Bersumber dari Dana APBN dan CSR (Corporate Social Responsibility) selama 2 hari pada 6-7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, yang dibuka secaraa langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., pada Selasa (6/05/2025).
Sumbawa, 06/5/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa ikuti pencanangan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Sumbawa bertempat di Aula Bappeda Sumbawa pada Selasa (6/05)
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengikuti rapat harmonisasi Peraturan Kepala Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa tenggara Barat, Senin (5/05). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dimana peserta rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat hadir secara onlne melalui ruang zoom meeting, sedangkan peserta lainnya hadir secara langsung bertempat di Aula Ruang Rapat Dinas Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa.