DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos., M.Si saat membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor Tahun 2021 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Pertimbangannya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh Fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 21 September 2021.
Untuk diketahui ungkap Sekwan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 bertambah sejumlah Rp 53.085.770.118,64 sehingga menjadi Rp.1.726.955.311.741,64. Rinciannya Pendapatan semula Rp 1.670.791.286.423,00 berkurang Rp. 2.439.406.351,07. Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.668.351.880.071,93. Belanja semula Rp 1.673.869.541.623,00 bertambah bertambah Rp 53.085.770.118,64. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp 1.726.955.311.741,64, atau defisit setelah Perubahan (Rp 58.603.431.669,71).
Berikutnya, Penerimaan Pembiayaan semula Rp 3.078.255.200,00 bertambah Rp 55.525.176.469,71. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 58.603.431.669,71.Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan semula Rp 0,00 tetap. Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 00,00.
Selanjutnya, jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 58.603.431.669,71. Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 00,00. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 September 2021),” demikian Sekwan.
Sumbawa, 14/11//2024 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin bersama Kepala Bidang Persandian Kabupaten Sumbawa, Vivi Yulansari, S. Kom. melaksanakan Operasi Keamanan Siber dalam rangka Information Technology Security Assesment (ITSA) yang dilaksanakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertempat di kantor Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumbawa, pada hari Kamis (14/11).
Sumbawa Besar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi membuka SBC Open Tournament II Tahun 2024, yang berlangsung di Pragas, Sumbawa, pada Selasa (12/11/2024). Turnamen ini diikuti oleh atlet-atlet muda berbakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat, termasuk Sumbawa, Bima, dan Lombok.
Sumbawa, 05/11/2024 – DISKOMINFOTIKSANDI Sumbawa mengadakan acara Sharing Session dan Presentasi Progres Mahasiswa Magang pada Selasa, 05 November 2024, di Aula Diskominfotiksandi. Acara ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia pemrograman serta membahas perkembangan proyek yang tengah dikerjakan oleh mahasiswa magang.