DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos., M.Si saat membacakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor Tahun 2021 tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Pertimbangannya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang diajukan oleh Bupati Sumbawa telah dibahas oleh Fraksi-fraksi DPRD, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan kesimpulan yang diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sumbawa tanggal 21 September 2021.
Untuk diketahui ungkap Sekwan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp.1.673.869.541.623,00 bertambah sejumlah Rp 53.085.770.118,64 sehingga menjadi Rp.1.726.955.311.741,64. Rinciannya Pendapatan semula Rp 1.670.791.286.423,00 berkurang Rp. 2.439.406.351,07. Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.668.351.880.071,93. Belanja semula Rp 1.673.869.541.623,00 bertambah bertambah Rp 53.085.770.118,64. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp 1.726.955.311.741,64, atau defisit setelah Perubahan (Rp 58.603.431.669,71).
Berikutnya, Penerimaan Pembiayaan semula Rp 3.078.255.200,00 bertambah Rp 55.525.176.469,71. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 58.603.431.669,71.Selanjutnya, Pengeluaran Pembiayaan semula Rp 0,00 tetap. Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp 00,00.
Selanjutnya, jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 58.603.431.669,71. Pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 00,00. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 September 2021),” demikian Sekwan.
Sumbawa, 07/5/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas beserta Sekdis dan Kepala Bidang lingkup Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengikuti Sosialisasi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Bersumber dari Dana APBN dan CSR (Corporate Social Responsibility) selama 2 hari pada 6-7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, yang dibuka secaraa langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., pada Selasa (6/05/2025).
Sumbawa, 06/5/2025 Diskominfotiksandi – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa ikuti pencanangan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Sumbawa bertempat di Aula Bappeda Sumbawa pada Selasa (6/05)
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Sumbawa mengikuti rapat harmonisasi Peraturan Kepala Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa tenggara Barat, Senin (5/05). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dimana peserta rapat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat hadir secara onlne melalui ruang zoom meeting, sedangkan peserta lainnya hadir secara langsung bertempat di Aula Ruang Rapat Dinas Diskominfotiksandi Kabupaten Sumbawa.